Gajah sumatera |
Saya cukup beruntung karena banyak sumber yang menyajikan tentang sejarah TNWK, namun yang pertama saya akses adalah sumber resmi TNWK sendiri (https://waykambas.org). Mengutip laman resmi Taman Nasional Way Kambas, sejarah pendirian Taman Nasional ini cukup panjang, dimulai pada tahun 1936 oleh Residen Lampung, Mr. Rookmaker. Selanjutnya pada 1937, Gubernur Belanda yang kala itu memimpin Indonesia mengeluarkan surat keputusan berisi penetapan kawasan Way Kambas sebagai Suaka Margasatwa nomor 38 tanggal 26 Januari 1937 dengan luas kawasan 130.000 hektar.
Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990, bahwa yang dimaksud dengan Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Hal tersebut menjadi alasan penetapan kawasan Way Kambas sebagai kawasan suaka alam, yaitu untuk melindungi kawasan yang kaya akan berbagai satwa liar. Namun, setelah ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa, kawasan ini sempat mengalami kerusakan habitat yang cukup berat. Entah mengapa hal ini bisa terjadi, faktanya, kawasan suaka margasatwa Way Kambas diberikan izin atas hak pengusahaan hutan (HPH). Hal ini terjadi pada kurun waktu 1968-1974.
Pada tahun 1978 Suaka Margasatwa Way Kambas diubah menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts-7/1978 tanggal 10 Juli 1978. Kawasan tersebut dibawah pengelolaan Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA).
Kawasan Pelestarian Alam diubah menjadi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) yang dikelola oleh SBKSDA dengan luas 130,000 ha. Pada tahun 1985 dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 177/Kpts-II/1985 tanggal 12 Oktober 1985. Pada tanggal 1 April 1989 bertepatan dengan Pekan Konservasi Nasional di Kaliurang Yogyakarta, dideklarasikan sebagai Kawasan Taman Nasional Way Kambas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 444/Menhut-II/1989 tanggal 1 April 1989 dengan luas 130,000 ha.
Gerbang TN Way Kambas - Plang ijo |
Dasar penetapan kawasan Way Kambas sebagai kawasan pelestarian alam, adalah untuk melindungi kawasan yang kaya akan berbagai satwa liar, diantaranya adalah Tapir (Tapirus indicus), Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), enam jenis primata, Rusa sambar (Cervus unicolor), Kijang (Muntiacus muntjak), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan Beruang madu (Helarctos malayanus). Badak Sumatera pada saat itu belum ditemukan sehingga bukan sebagai salah satu pertimbangan dasar penetapan kawasan.
Seiring berjalannya waktu dan kajian mendalam, saat ini telah ditetapkan 5 satwa kunci atau satwa prioritas sebagai mandat TNWK untuk dijaga kelestariannya. Belakangan, 5 satwa tersebut dikenal dengan The Big Five mammals yaitu Tapir (Tapirus indicus), Gajah Sumatera (Elephant maximus sumatranus), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Badak Sumatera (Diserohinus sumatranus) dan Beruang madu (Helarctos malayanus).
Demikian hasil selancar saya di dunia maya, semoga bermanfaat buat kalian, lebih khusus buat saya pribadi untuk lebih mengenal kawasan TNWK.
Post a Comment for "Sejarah Berdirinya Taman Nasional Way Kambas"