Ada 250 Jenis Burung Hantu, Hanya 16 Jenis Burung Hantu Yang Dilindungi di Indonesia

Celepuk Reban (Sebagai ilustrasi)
Burung hantu yang dilindungi. Di Indonesia terdapat sekitar 54 jenis burung hantu, 16 diantaranya saat ini ditetapkan sebagai satwa dilindungi dari sekitar 250 jenis yang ada di dunia. Burung hantu tergabung dalam kelompok burung Strigiformes dan terbagi dalam dua famili, yaitu Tytonidae dan Strigidae. Perbedaan dari dua famili tersebut yaitu pada bentuk muka, Tytonidae memiliki muka menyerupai bentuk hati, sedangkan Strigidae memiliki muka berbentuk bulat.

Burung hantu dicirikan dengan burung bermata besar dan aktif di malam hari. Di dunia barat burung hantu merupakan simbol kebijaksanaan, sedangkan di beberapa tempat di Indonesia burung hantu dianggap pembawa kematian. Mitos tersebut yang menyebabkan burung ini dijuluki dengan “burung hantu”. Posisi mata burung hantu menghadap lurus kedepan, sehingga untuk melihat kesampingpun mereka harus memutar lehernya.

Habitat dan Kebiasaan

Burung hantu termasuk kelompok burung pemangsa, top predator. Burung hantu memegang perang sebagai penyeimbang populasi mangsa yang ada di bawahnya. Mereka membunuh satwa lain untuk bertahan hidup. Makanan burung hantu cukup beragam meliputi invertebrata (diantaranya serangga, kepiting, laba-laba, cacing tanah, dan siput), ikan, reptil, amfibi, burung, dan mamalia tikus. Beberapa sumber menjelaskan, makanan utama burung hantu tergantung spesies. Kelompok burung hantu kecil (Celepuk) umumnya memakan serangga. Sementara makanan burung hantu Serak umumnya memakan mangsa dengan ukuran lebih besar salah satu diantaranya yaitu tikus, burung dan reptil.

Uraian di atas sebenarnya cukup memberi gambaran bahwa masing-masing spesies memiliki preferensi pakan tersendiri, namun kebanyakan burung hantu atau burung pemangsa pada umumnya mengambil mangsa apa saja yang ada di area pengawasannya.

Burung hantu adalah predator yang handal, hal ini karena mereka memiliki beberapa kelebihan. Penglihatan yang tajam mampu menemukan mangsa pada malam hari, pendengarannya yang sensitif dan terarah membantu mendeteksi keberadaan mangsa yang sedang bersembunyi. Hal ini memungkinkan burung hantu untuk mendengarkan gerakan mangsa pada saat sedang terbang. Beberapa spesies bahkan mampu berburu dalam gelap total. Demikian juga dengan kemampuan terbannya, burung hantu memiliki bulu sayap yang khas untukyang berfungsi sebagai peredam suara saat terbang. Hal ini memungkinkan burung hantu dapat menangkap tanpa diketahui oleh mangsanya.

Persebaran Burung Hantu

Menurut Owls Research Institute, ada sekitar 250 spesies burung hantu di dunia. Burung ini dapat dijumpai hampir diseluruh dunia, termasuk Indonesia kecuali benua Antartika yang wilayahnya penuh salju.

Jenis Burung Hantu Yang Dilindungi

Jenis Burung Hantu yang Dilindungi di Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi, 16 jenis burung hantu yang dilindungi adalah sebagai berikut:

  1. Celepuk flores/ Flores Scops-owl (Otus alfredi)
  2. Celepuk jawa/ Javan Scops-owl (Otus angelinae)
  3. Celepuk biak/ Island Scops-owl (Otus beccarii)
  4. Celepuk raja/ Rajah Scops-owl (Otus brookii)
  5. Celepuk sangihe/ Sangihe Scops-owl  (Otus collari)
  6. Celepuk enggano/Enggano Scops-owl (Otus enganensis)
  7. Celepuk rinjani/ Rinjani Scops-owl (Otus jolandae)
  8. Celepuk Sulawesi/ Sulawesi Scops-owl (Otus manadensis)
  9. Celepuk banggai (Otus mendeni)
  10. Celepuk Mentawai/ Mentawai Scops-owl (Otus mentawi)
  11. Celepuk siau/ Siau Scops-owl  (Otus siaoensis)
  12. Celepuk simalur/ Simeulue Scops-owl (Otus umbra)
  13. Pungguk togian/ Togian hawk-owl (Ninox burhani)
  14. Pungguk merah-tua/ Cinnabar Boobook (Ninox ios)
  15. Serak minahasa/ Minahasa Masked-owl (Tyto inexspectata)
  16. Serak taliabu/Taliabu Masked-owl (Tyto nigrobrunnea)

Kelihaiannya dalam berburu mangsa, salah satu jenis burung hantu dimanfaatkan oleh petani sebagai predator alami ham tikus di lahan pertanian mereka. Salah satu contoh, adalah kelompok pelestari burung hantu “Umawali” di Desa Pagi, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali. Umawali memprakarsai upaya konservasi burung hantu Serak jawa (Tyto alba) dan upaya pemanfaatan burung hantu untuk menekan perkembangan hama tikus di areal pertanian. Pemanfaatan burung hantu sebagai pembasmi hama dinilai cukup efaktif karena jangkauan perburuannya yang luas. Serak Jawa diketahui memiliki sistem metabolisme yang tinggi, sehingga memungkinkan burung serak jawa mampu memakan tikus dalam jumlah banyak. Hasil komunikasi pribadi dengan ketua "Umawali" Made Jonita, dalam satu malam, dalam kondisi berbiak seekor induk mampu berburu tikus hingga 15 ekor.











Post a Comment for "Ada 250 Jenis Burung Hantu, Hanya 16 Jenis Burung Hantu Yang Dilindungi di Indonesia "