Jalak Bali foto:Fathur rohman |
Proposal Ijin penangkaran dilampiri dengan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha/NIB dengan kode KBLI 02209 yaitu bidang usaha kehutanan lainnya.
- Foto copy KTP
- NPWP pemohon
- Akta notaris (untuk badan usaha)
- Surat keterangan tempat usaha dari Desa/kelurahan dan serendah-rendahnya diketahui oleh Camat
- Dokumen asal-usul indukan
- BAP persiapan sarana teknis dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat
- Rekomendasi dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat
Proposal beserta persyaratan poin 2 hingga 6 dijilid sebanyak 3 rangkap/exemplar dan disampaikan kepada Kepala Balai dan pastikan juga tembusan diterima oleh Kepala Seksi Wilayah. Setelah permohonan disampaikan, Kepala Balai akan memerintahkan Kepala Seksi Wilayah untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan persiapan sarana/prasarana kegiatan penangkaran. Pemeriksaan tersebut dalam rangka penerbitan persyaratan poin ke 7 dan 8.
Berdasarkan pemeriksaan dan rekomendasi tersebut Kepala Balai akan memutuskan disetujui atau tidak permoonan izin penangkaran. Jika disetujui, dalam waktu maksimal 14 hari izin penangkaran akan diterbitkan. Izin diberikan untuk jangka waktu selama lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku ijin berakhir. Biaya penerbitan izin penangkaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku adalah Rp. 500.000,- untuk pemohon perorangan dan Rp. 2.500.000,- untuk pemohon badan usaha.
Memiliki izin penangkaran, bukan berarti sudah bisa memperdagangkan hasil penangkaran. Ada satu tahap lagi yang harus dilalui yaitu mengurus izin edar, izin edar dalam negeri atau izin edar luar negeri. Izin edar hanya dapat diberikan kepada badan usaha, minimal UD. Jadi bagi penangkar perorangan yang berminat untuk melakukan kegiatan usaha komersial dibidang penangkaran satwa liar, agar diperhatikan kelengkapan administrasi dan perizinannya. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Pasca terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, semua izin usaha baik untuk tumbuhan dan satwa dilindungi maupun tidak dilindungi, diterbitkan oleh kantor pusat Kementerian LHK melalui Lembaga OSS.
Sumber: Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Post a Comment for "Prosedur Permohonan Izin Usaha Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar "